Zonasi tanah di Jakarta adalah sistem pengaturan pemanfaatan ruang yang membagi wilayah kota menjadi beberapa zona berdasarkan fungsi dan karakteristiknya. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pembangunan, mencegah konflik kepentingan, dan mewujudkan tata ruang yang teratur dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Zonasi di Jakarta:
Pengaturan zonasi di Jakarta didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi penataan ruang di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta.
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030: Perda ini menetapkan rencana tata ruang wilayah Jakarta secara umum.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi: Pergub ini merupakan peraturan turunan yang lebih detail mengatur zonasi di Jakarta, termasuk ketentuan yang boleh, tidak boleh, dan bersyarat di setiap zona.
Jenis-Jenis Zona di Jakarta:
Secara umum, zona-zona di Jakarta dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Zona Perumahan (R): Diperuntukkan bagi kegiatan hunian. Dibedakan lagi menjadi beberapa subzona berdasarkan kepadatan dan jenis perumahan.
- Zona Perdagangan dan Jasa (K): Diperuntukkan bagi kegiatan komersial, seperti perkantoran, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan jasa lainnya.
- Zona Industri (I): Diperuntukkan bagi kegiatan industri dan pergudangan.
- Zona Ruang Terbuka Hijau (H): Diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau, seperti taman, hutan kota, dan jalur hijau.
- Zona Pemerintahan (P): Diperuntukkan bagi kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Zona Campuran: Merupakan zona yang memadukan beberapa fungsi, misalnya perumahan dan perdagangan.
Informasi Tambahan:
- Pentingnya Memeriksa Zonasi: Sebelum membeli atau membangun properti di Jakarta, sangat penting untuk memeriksa zonasi tanah tersebut. Hal ini untuk memastikan bahwa properti tersebut sesuai dengan peruntukannya dan tidak melanggar peraturan.
- Cara Memeriksa Zonasi: Anda dapat memeriksa zonasi tanah melalui beberapa cara, antara lain:
- Melihat Peta Zonasi yang tersedia di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta atau secara daring melalui situs web terkait.
- Menggunakan jasa konsultan properti atau notaris.
- Perubahan Zonasi: Perubahan zonasi dapat terjadi sesuai dengan perkembangan kota. Proses perubahan zonasi diatur oleh peraturan yang berlaku.
Tahukah anda bahwa zonasi dimana kita berada di itu berbeda beda sesuai dengan peruntukan yang ditentukan oleh pemerintahan, jika untuk rumah tinggal dan tempat usaha itu beda zonasi dan ditentukan dengan beragam warna, pada kesempatan kali ini kita akan merincikan apa saja sih yang di izinkan dan bersyarat untuk zonasi R1 yang berada di Pemda Jakarta? Ternyata R1 bukan hanya untuk hunian saja tapi dengan syarat tertentu bisa juga loh untuk yang lain, asal memenuhi syarat tertentu ya.
Bersyarat Rumah Susun Khusus, Rumah Susun Komersial, Rumah Susun Umum, Rumah Susun Negara, Kantor dan Bisnis Profesional, Kantor Yayasan/Organisasi Kemasyarakatan, Kantor Lembaga Keuangan, Bangunan Jasa Penerbitan, Pertokoan, Minimarket, Toko Swalayan, Pasar Rakyat, Gedung Serba Guna, Game Center, Agen Gas Elpiji, Pangkalan Penjualan Bbm dan Gas Elpiji, Gedung Olahraga, Restoran, Bangunan Penitipan Anak (Daycare), Bangunan Penitipan Hewan (Pet Shop), Pool Kendaraan Ringan, Reklame, Bangunan Pencucian dan Salon Kendaraan Bermotor, Bengkel, Bangunan Penyediaan Jasa Perorangan untuk Kebugaran Bukan Olahraga, Kolam Pemancingan, Pusat Kebugaran / Fitness Center, Fasilitas Gelanggang / Arena , Gelanggang Renang, Pondok Wisata / Cottage, Homestay, Guest House/Rumah Kos, Vila, Pusat Jajan, Kafe/ Kedai Minuman, Kedai Obat Tradisional/ Jamu, Bangunan untuk Aktivitas Pertambangan, Bangunan Industri Kecil, Jasa Pemakaman, Bangunan Katering, Ruang Pamer/Exhibition, Bangunan Kurir/Pos, Bangunan Agen Kurir, Budidaya Perikanan Air Laut, Toko Eceran Selain Makanan dan Minuman, Terminal, Stasiun, Transport Shuttle , Apotek, Warung Internet dan Warung Telekomunikasi, Taman Hiburan Atau Taman Rekreasi, Perpustakaan dan Arsip, Museum, Laboratorium Kesehatan, Bangunan Pendidikan Anak Usia Dini, Bangunan Pendidikan Dasar dan Menengah, Bangunan Pendidikan Tinggi, Studio Keterampilan, Pendidikan Pelatihan / Kursus, Pesantren, Pusat Kegiatan Keagamaan, Rumah Sakit, Klinik Pratama, Klinik Utama, Puskesmas, Bangunan Pengobatan Alternatif/ Tradisional, Klinik Hewan, Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Hewan, Bangunan Pelayanan Penunjang Kesehatan, Taman Budaya / Teater Terbuka, Panti Sosial, Praktek Dokter (Umum, Gigi, Spesialis) / Bidan , Multifungsi (Mixed-Use)
Diizinkan Rumah Tapak, Rumah Dinas, Rumah Flat, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Kelenteng, Vihara, Perkantoran Pemerintahan, Perkantoran Perwakilan Negara Asing, Toko Eceran Makanan/Bahan Makanan dan Minuman, SPKLU dan SPBKLU, Binatu/ Laundry, ATM Drive-Thru, Lapangan Olahraga, Bumi Perkemahan / Taman Karavan, Warung Makan, Industri Mikro, Bangunan Peternakan, Budidaya Perikanan Air Tawar, Pertanian/Perkebunan, Sektor Usaha Informal Makanan dan Minuman, Sektor Usaha Informal Selain Makanan dan Minuman, Dermaga Penyeberangan, Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien, Balai Warga, Hutan Kota, Mercusuar, Parkir Sepeda, Parkir Kendaraan Bermotor, Taman, Bangunan Penelitian dan Pengembangan Ilmu, Bangunan Analis dan Uji Teknis, Pusat Transmisi dan Pemancar Jaringan Telekomunikasi, Bangunan Instalasi Energi, Bangunan Pengolahan Air Bersih, Kolam Retensi / Waduk / Situ / Embung / danau, Bangunan Pengolahan Air Limbah, Bangunan Pengolahan Air Limbah B3, Daur Ulang, Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), Koperasi, Pos Penjagaan Keamanan, Bangunan Saringan Sampah, Rumah Pompa, Bank Sampah, Fasilitas Pemadam Kebakaran, Patung dan/atau Tugu, Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Penampungan Sementara B3 (TPS B3), Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA), Pemakaman, Pos Polisi, Drainase, Jembatan, Jalan, Jaringan Perpipaan, Jaringan Serat Optik, Pintu Air, Tanggul, Rel, Terowongan/Gorong-Gorong/Tunnel, Sumur, SKTT, SKTM, SKTR
Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya, info ini di dapat dari website JakartaSatu pada tahun 2024 bulan Desember.